SIMAK! Kriteria dan Cara mendaftar BLT PKH Tahun 2021

26 Januari 2021, 16:07 WIB
SIMAK! Kriteria dan Cara mendaftar BLT PKH Tahun 2021 /Twitter Kemensos RI./

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) pada tahun ini kembali memberikan bantuan sosial (bansos).

Bansos ini diberikan dengan tujuan penanggulangan kemiskinan, dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini membidik ibu hamil hingga anak usia dini, bansos ini diberikan berkisar dari Rp900 ribu hingga Rp3 Juta

Dilansir dari laman indonesia.go.id bantuan ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Pembiayaan Rp10 Juta bagi Pelaku UMKM, Lengkapi Syarat Berikut 

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 3 Siap Dicairkan, Menaker Ida Berikan Penjelasan Ini

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. 

Kedua syarat itu ialah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. 

Berikut ini besaran bantuan yang diterima: 

1. Ibu hamil/nifas, mendapatkan Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini, mendapatkan Rp3 juta per tahun.

3. Anak SD/sederajat, mendapatkan Rp900.000 per tahun.

4. Anak SMP/sederajat, mendapatkan Rp1,5 juta per tahun.

5. Anak SMA/sederajat, mendapatkan Rp2 juta per tahun. 

6. Kategori disabilitas berat dan lansia mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

 Baca Juga: Berikut Kriteria Peserta Didik Penerima BLT Pelajar Rp2,2 Juta 

Bantuan ini diberikan kepada maksimal 4 jiwa dalam satu keluarga, Berikut kriterianya:

1. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.

2. Anak usia dini usia 0 s/d 6 tahun, maksimal 2 anak.

3. SD/MI sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun.

4. SMP/MTs sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun.

5. SMA/MA sederajat, anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun. 

6. Lanjut usia 70+ maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.

7. Penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dan berada dalam keluarga. (penyandang disabilitas fisik dan mental). 

Baca Juga: Berikut Kriteria Peserta Didik Penerima BLT Pelajar Rp2,2 Juta 

Jika telah memenuhi syarat dan kriteria penerima bansos berikut ini alur pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH): 

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT Pelajar Rp2,2 Juta, Login pip.kemdikbud.go.id, Berikut Langkahnya

Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Bantuan dilaksanakan secara bertahap, mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Penerima PKH nantinya disalurkan melalui rekening bank milik negara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Target penerima bantuan ini ialah 10 juta penerima di seluruh Indonesia.***

Editor: Kiki

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler