Cek Fakta: Benarkah PPKM Level 4 Dihapus Karena Pandemi Covid-19 Terus Membaik, Simak Faktanya

4 April 2022, 05:24 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali /(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)./

SERANG NEWS - Cek Fakta, benarkah PPKM Level 4 dihapus oleh Pemerintah.

Pencabutan PPKM Level 4 itu dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik.

Beredar kabar yang menyebutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dihapus karena pandemi Covid-19 yang terus membaik.

Dalam layar tangakapan yang menggunakan foto Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah Pesta Pernikahan Berubah Jadi Duka, 15 Tewas termasuk kedua pengantin

Dalam foto itu seolah memberi statment karena hasil evaluasi dan kondisi membaik secara signifikan maka PPKM level 4 dihapus.

Benarkah hal tersebut?

Penjelasan 

Dilansir dari Jabar Saber Hoaks, informasi mengenai PPKM level 4 dihapus adalah tidak benar.

Faktanya, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin 21 Maret 2022, penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret-4 April 2022. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Marc Marquez Dua Kali Terjatuh Diajang MotoGP Mandalika, Setelah Goyang Bareng Biduan

Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Inmendagri itu yang mengatur PPKM di Jawa-Bali tersebut karena tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang dikategorikan ke dalam level 4.

PPKM level 4 akan tetap berlaku jika suatu wilayah mengalami kenaikan kasus Covid-19 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Kesimpulan :

Klaim bahwa PPKM level 4 dihapus adalah salah. Faktanya, PPKM masih berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret-4 April 2022.

Jadi kesimpulannya, informasi ini adalah jenis kategori False Context.***

Editor: Kiki

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler