Ini Alasan TV Analog Diberhentikan Siarannya, Berikut Cara Migrasi ke TV Digital

1 Mei 2022, 02:25 WIB
Ilustrasi: Ini Alasan TV Analog Diberhentikan Siarannya, Berikut Cara Migrasi ke TV Digital. /Pexels/Anete Lusina/

 

SERANG NEWS - siaran TV analog mulai dihentikan penyiarannya dan dialihkan ke TV digital mulai Sabtu, 30 April 2022.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu TV analog dan TV digital dan apa perbedaan di antaranya.

Siaran TV analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal.

Sedangkan TV digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.

Baca Juga: Apakah TV Digital Berbayar? Begini Cara Beralih TV Analog ke TV Digital, Simak penjelasannya

Apa alasannya TV analog diberhentikan penyiarannya?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim bahwa TV digital akan menghadirkan gambar dan suara yang lebih baik.

Tidak dipungkiri TV analog memang memiliki kelemahan dibandingkan dengan TV digital.

Ketika jarak televisi jauh dengan stasiun pemancar, maka sinyal yang ditangkap semakin lemah.

Baca Juga: Migrasi TV Analog ke TV Digital Dimulai 30 April 2022, Ini Penjelasan Kelebihan TV Digital

Semakin lemah sinyal yang dapat ditangkap, kualitas gambar juga menjadi buruk dan berbayang.

Sedangkan TV digital akan menyampaikan gambar dengan kualitas baik dan juga suara yang jernih sampai pada titik dimana sinyal tidak dapat diterima lagi.

Meskipun jarak jauh, selama sinyal masih dapat tertangkap, kualitas gambar tidak akan berubah. Tidak lagi ada gambar berbayang atau bintik-bintik semut pada layar TV.

Analog Switch-Off (ASO) atau pemberhentian siaran TV analog pada akhir April ini adalah tahap pertama program migrasi ke TV digital.

Baca Juga: Siap-siap Pindah ke TV Digital, Sebanyak 6,7 Juta Set Top Box (STB) Dibagikan Gratis, Cukup Pakai Ini

Ada 116 Kabupaten/Kota yang tidak lagi menerima siaran TV analog per tanggal 30 April ini.

Wilayah-wilayah yang termasuk dalam program migrasi antara lain Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan sebagian wilayah Sumatera.

Tahap kedua program migrasi TV analog ke TV digital akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Baca Juga: 5 STB TV Digital Murah dan Sudah Tersertifikasi Kominfo, Nonton TV Tanpa Gangguan

Dasar dari pemberlakuan Analog Switch-Off ini tercantum pada ayat 2 Pasal 60A UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2(dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Cipta Kerja.

Ada dua cara untuk migrasi ke TV digital yaitu:

1. Menggunakan STB dan antena digital

STB adalah alat pengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Untuk menggunakan STB, anda harus memasang antena digital.

Karena STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog sehingga diperlukan antena digital untuk menangkap sinyal digital.
 
2. Mengganti ke TV Digital lengkap dengan antena digital

Menggunakan TV digital berarti anda sudah tidak perlu lagi memasang STB. Pastikan TV yang akan anda beli mendukung siaran digital.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler