SERANG NEWS - Persebaya Surabaya mengusulkan agar klub diberikan kebebasan tes PCR mandiri yang diakui secara sah.
Sehingga, hasil tes PCR mandiri itu bisa menjadi dasar pemain atau ofisial bisa bertanding. Tes PCR mandiri itu dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh PT LIB.
Hal itu diusulkan Persebaya Surabaya imbas adanya perbedaan hasil antara tes PCR PT LIB dan Persebaya. Padahal, waktunya kurang dari 24 jam.
"LIB bisa menunjuk rumah sakit atau laboratorium yang kredibel sebagai rujukan dilakukannya tes PCR mandiri," tulis Persebaya dikutip dari laman Persebaya pada Senin 7 Februari 2022.
"LIB juga menentukan batas waktu hasil tes mandiri bisa digunakan untuk menentukan pemain yang bisa tampil. Misal, 1 jam atau 2 jam sebelum kick-off," tambahnya.
Persebaya mengusulkan tes PCR mandiri menyusul adanya perbedaan hasil antara tes PT LIB dan Persebaya.
Baca Juga: Wander Luiz Sedang Gacor di PSS Sleman, Persib Bandung Patut Waspada Ketajamannya
Dijelaskan, Persebaya melakukan tes PCR Covid-19 ulang pada seluruh pemain dan ofisial pada Minggu 6 Februari 2022 siang.
Tes ulang itu dilakukan menjelang laga melawan Persipura. Tes itu merujuk hasil tes PCR yang dilakukan PT LIB pada Sabtu 5 Februari 2022 sore dan tes PCR yang dilakukan secara mandiri pada Jumat 4 Februari 2022.