Pemerintah Santuni Korban Kanjuruhan Rp50 Juta, Mahfud MD: Segera Disalurkan

4 Oktober 2022, 18:24 WIB
Duka Cita Tragedi Kanjuruhan Terus Mengalir, Ratusan Karangan Bunga Berderet di Area Stadion /ANTARA/

SERANG NEWS - Pemerintah akan memberikan santunan kepada korban meninggal pada tragedi Kanjuruhan sebesar Rp50 juta.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, santunan kepala kelurga korban akan segera disalurkan.

"Presiden akan memberikan santunan untuk masing-masing korban atau keluarga korban itu Rp50 juta dan akan segera dieksekusi dalam sehari,dua hari ini,” katanya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Timnas Indonesia Vs Guam di Kualifikasi Piala Asia U-17 2023, Via Tv Online

Menurutnya, santunan itu sebagai tanda empati pemerintah, meskipun kehilangan anggota keluarga tidak bisa digantikan dalam nominal uang.

"Mudah-mudahan itu dilihat sebagai tanda empati dan kehadiran negara, tidak dilihat jumlahnya, tapi empati Kepala Negara dan kehadiran negara," ucapnya.

Mahfud juga menuturkan, bagi korban luka, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan perawatan dan pengobatan dengan biaya ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Muhammadiyah Dorong Investigasi Secara Objektif, Begini Kata Kapolri

“Beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dapat dikoordinasikan dengan pemda setempat. Nanti kita lihat yang sudah dibayar itu siapa, yang belum terbayar itu siapa, tinggal dikoordinasikan,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat Polri akan mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum.

“Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum," tuturnya.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Muhammadiyah Dorong Investigasi Secara Objektif, Begini Kata Kapolri

"Penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban (dan) penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti,” tambahnya.

Sementara itu, ujar dia, Panglima TNI akan menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan.

“Pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut,” ujar Mahfud.

“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” tambahnya.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler