Barang bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian, ujar dia, yakni berupa rekaman CCTV dan hasil visum.
Baca Juga: KKN di Desa Penari Rilis Versi Extended 29 Desember 2022, Ini Perbedaannya dari Versi Pertama
"Dalam kasus ini bukti yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya adalah hasil visum et repertum terhadap korban, yaitu Lesti Kejora atau Lestiani," tuturnya.
"Yang kedua adalah hasil rekam medis korban, ini juga sebagai barang bukti. Kemudian yang ketiga dua buah flashdisk yang berisikan CCTV di area depan kamar dan luar rumah," tambahnya.***