"Dia harus mengurus izin dan persyaratan-persyaratan, kemudian berapa dana yang terkumpul kemudian diperuntukkan kemana penyalurannya," kata Sutisna dikutip dari YouTube Cumi-cumi.
"Kemudian waktu Pengumpulan hanya 3 bulan, nah setelah penyaluran dia wajib melaporkan ke kita,” tambahnya.
Dalam penggalangan dana yang digunakan untuk kegiatan sosial dikatakan Sutisna harus menggunakan rekening organisasi kemasyarakatan bukan pribadi.
Sementara itu, melalui cuitannya di Twitter Susi Pudjiastuti Astuti merasa heran jika penggalangan dana harus izin ke Kemensos.
"Maaf, Kenapa harus ijin?" tanya Susi dikutip Serang News, Minggu, 9 Januari 2022.
Baca Juga: Profil Zahra Muzdalifah Striker Timnas Wanita Indonesia yang Miliki Paras Cantik dan Menawan
Dikutip dari Antara, Drektur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, menerangkan bahwa memang harus ada perizinan untuk PUB.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa PUB tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.***