Kata Retno, psikologis korban menjadi terpukul kembali dan bisa jadi sulit pulih ketika pelaku malah disambut seperti pahlawan.
"Kita harus berpihak pada korban kekerasan seksual dan membantunya untuk pulih," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Saipul Jamil beberapa tahun lalu terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun penjara pada 14 Juni 2016.
Akan tetapi, pada tahun 2017 Saipul mendapatkan hukuman tambahan selama 2 tahun, setelah ia terbukti menyuap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul Jamil baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di penjara Lapas Cipinang pada Kamis 2 September 2021 lalu.***