Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporannya atas dugaan penghinaan.
"Menyangkut adanya laporan polisi, pelapornya saudari AR (Ayu Rosmalina) tentang penghinaan Pasal 315," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kita sudah teliti laporan polisianya dan akan kita tingkatkan ke penyelidikan," katanya dikutip dari PMJ News, Selasa 24 Agustus 2021.
Dikatakan Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya memanggil Ayu Ting Ting untuk melakukan klarifikasi.
"Maka dari itu, kita akan mengundang saudari AR sebagai pelapor untuk kita lakukan klarifikasi atau interview undangan tanggal 26 Agustus, kita mengharapkan hadir," lanjutnya.
Diketahui, Ayu Ting Ting sebelumnya telah melaporkan KD pemilik akun Instagram dengan nama @gundik_empang ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilakukan atas dugaan penghinaan terhadap dirinya dan sang anak, Bilqis Khumairah Razak.
Sebelum dilaporkan, orang tua Ayu, Umi Kalsum dan Abdul Rozak telah lebih dulu mendatangi kediaman KD yang ada di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.
Namun, KD tidak ditemukan di kediamannya lantaran tengah bekerja di Singapura.***