"Bukti ada semuanya jelas, karena yang ini bukan katanya, saya korbannya," tambah Yusuf Hamka lagi dikutip SerangNews.com, Minggu 25 Juli 2021.
Salah satu pemilik perusahaan tol di tanah air sebagai direktur utama itu menceritakan pengalamannya ketika perusaan miliknya mengalami pendapatan yang menurun.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Beasiswa Anak Pedagang Kecil yang Terdampak PPKM, Klik Link Pendaftaran di Sini
Jusuf Hamka pun memutuskan mengambil langkah meminjam ke bank syariah dan meminta bunga 11 persen diturunkan.
Namun permintaan itu ditolak oleh oknum bank syariah tempat Jusuf Hamka meminjam Rp800 miliar.
Dasar itulah Yusuf Hamka meminta penurunan bunga dari Bank Swasta Syariah sebesar 8 persen.
"Pendapatan kita menurun, boleh enggak bunga diturunkan 8 persen," ucapnya kala itu kepada oknum Bank Swasta Syariah.
Padahal, sambung Yusuf Hamka berniat untuk segera melunasi hutang tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp795 miliar.
Tapi Jengkelnya Jusuf Hamka ketika tahu uang tersebut tidak langsung masuk ke rekening Bank Swasta Syariah, tetapi ditahan oleh oknum tersebut.