Resmi, Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT, Ini Ancaman Hukumannya

13 Oktober 2022, 11:36 WIB
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT /Instagram @rizkybillar

SERANG NEWS - Rizky Billar secara resmi ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalan Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Penetapan tersangka terhadap Rizky Billar usai kepolisian melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Rizky Billar juga didasari dua alat bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi.

Baca Juga: KKN di Desa Penari Rilis Versi Extended 29 Desember 2022, Ini Perbedaannya dari Versi Pertama

"Penyidik ​​telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," kata Endra Zulpan dikutip dari PMJNews pada Rabu 12 Oktober 2022.

Menurutnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Diisukan akan Segera Menikah, Akhirnya Happy Asmara Bagikan Momen Bahagianya bersama Pasangan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, usai ditetapkan tersangka, selanjutnya akan ditentukan apakah Rizky Billar akan dilakukan penahanan atau tidak.

Hal itu akan keputusan akan ditentukan setelah semuanya selesai dilakukan penyidikan.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kita belum menerbitkan surat perintah penahanannya. Jadi ini masih proses, tunggu aja karena hari ini yang jelas diumumkan status ditahan atau tidak," kata Nurma pada Kamis.

Baca Juga: Sudah Talak Satu, Rizky Billar dan Lesti Kejora Lakukan Hubungan Suami Istri Usai Bertengkar

"Untuk menyampaikan orang 1x24 jam dan itu jelas ada aturannya. Nanti akan kita sampaikan ya," ujarnya menambahkan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler