Doddy Sudrajat Ingin Bongkar Makam Vanessa Angel Karena Alasan Ini, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

6 Desember 2021, 00:25 WIB
foto makam Vanessa Angel dan Doddy Sudrajat yang ingin pindahkan makam putrinya /Tangkapan layar Kanal YouTube Intens Investigasi

 

SERANG NEWS – Rencana Doddy Sudrajat yang berniat untuk membongkar kuburan Vanessa Angel dan memindahkannya dekat dengan kuburan sang ibunda menuai reaksi.

Salah satu datang dari H Faisal, ayah almarhum Bibi Ardiansyah suami dari Vanessa Angel.

H Faisal mengaku keberatan dengan rencana Doddy Sudrajat yang ingin memindahkan kuburan Vanessa Angel.

Sebab, kuburan Vanessa Angel diketahui satu liang lahat bersama Bibi Ardiasyah di TPU Malaka Pesanggrahan, Jakarta pada 4 November 2021

"Kalau bagi saya sih berharap jangan dipindahkan. Biarkan mereka sehidup semati dan sekuburan," kata Faisal seperti dikutip dari YouTube Seleb Oncam News.

Sebelumnya rencana Doddy Sudrajat yang ingin membongkar kuburan Vanessa Angel mencuat di tengah persiapan acara 40 hari meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ngotot Bongkar Makam Vanessa Angel dan Bibi, Terkuat Alasannya di Luar Dugaan

Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di tol Nganjuk dari Jakarta arah Surabaya.

Dalam kecelakaan itu menyebabkan sang anak Gala Sky menjadi yatim piatu.

Doddy Sudrajat menjelaskan bahwa rencana ingin memindahkan kuburan Vanessa Angel dari TPU Malaka ke TPU Bivak tempat sang ibunda dimakamkan sesuai dengan wasiat.

Bagaimana menurut hukum Islam soal pemidahan jenazah ini?

Jelas dalam Islam hukum membongkar kuburan atau memindahkan makam ke tempat lain dilarang bahkan haram.

Seperti dikutip SerangNews dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pernah dimintai fatwa soal ini pada 1981.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Kemarin by Seveenten- Cover Vanessa Angel Family Mayang dan Chika Viral di YouTube

Permasalahan ini pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam kumpulan hasil keputusan Bahtsul Masail Ahkamul Fuqoha, memindahkan jenazah dari satu kuburan ke kuburan yang lain haram hukumnya.

Secara umum, Komisi Fatwa MUI yang saat itu diketuai KH M Syukri Ghozali menerangkan tidak boleh memindahkan jenazah yang telah dimakamkan.

Sebagian besar ulama MUI bersepakat soal haramnya memindahkan makam. Kecuali, ada alasan yang dibenarkan syariat.

Imam Maliki dalam hal ini memperbolehkan pemindahan jenazah yang sudah dikubur dengan alasan kemaslahatan.

Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Air Mata Kesedihan, Orang Tua Vanessa Angel Tak Percaya soal Harta Warisan: Saya Merinding

Seperti misalnya adanya air kotor yang merembes ke dalam kuburan, dikafani dengan kain curian, atau ada harta yang ikut tertimbun bersama jenazah.

Selain itu juga masih dalam fatwa MUI bahwa membongkar dan memindahkan kuburan ke kuburan yang lain diperbolehkan dengan syarat untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga.  ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler