Positif Gunakan Narkoba, Millen Cyrus Kembali Diamankan Polisi 

28 Februari 2021, 10:57 WIB
Millen Cyrus ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood Jaksel usai tes urine dinyatakan positif. /Instagram/@millencyrus

SERANG NEWS - Setelah bebas dari rehabilitasi, Selebgram Millen Cyrus kembali diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu 28 Februari 2021. 

Millen Cyrus diamankan Polisi saat sedang melakukan razia protokol kesehatan (Prokes) di Bar Brotherhood, Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Millen Cyrus diamankan Polisi karena terbukti positif narkotika jenis benzodiazepam. 

Keponakan dari Ashanty ini, diamankan Polisi bersam tiga orang teman lainnya. 

Baca Juga: Ada Mie Kocok dan Batagor Bandung, Ini  7 Kota Terbaik dengan Makanan Tradisional di Dunia 

Baca Juga: Indonesian Idol Top 7: Ini Fakta Menarik Rimar Callista Kontestan asal Tangerang Selatan, Banten

"Iya benar, Millen Cyrus diamankan bersama tiga orang temannya di kafe dan positif benzo," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui keterangannya. 

Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan tiga orang yang diamankan positif benzo dan satu orang lainnya terbukti positif narkotika jenis ekstasi.

"Selebgram dengan inisial MC dan dua orang temannya positif benzo, satu lagi sisanya positif ekstasi," ujar Kombes Pol Mukti.

Selain itu, Mukti juga memastikan akan melakukan pemeriksaanlebih lanjut terhadap mereka . 

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Barcelona Menang 2-0 atas Sevilla Berkat Gol dan Assist Lionel Messi

"Kita bawa untuk penyelidikan lebih lanjut, kita akan usut pelaku-pelakunya lagi," tukasnya. 

Kasus ini menjadi kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.

Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler