Tes SKD PKN STAN 2022 dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tes SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan
Peserta dinyatakan lulus SKD apabila: Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai ketentuan yang berlaku; Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I
Berikut nilai ambang batas (passing grade) agar peserta seleksi masuk STAN bisa lolos SKD sesuai dengan aturan dari KEMENPAN RB No 98 Tahun 2022.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Program Reguler
• TWK : 65
• TIU : 80
• TKP : 156
Total Nilai : 301
Program Reguler adalah program penerimaan mahasiswa baru STAN dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Program Afirmasi
• TIU 55