Jalur Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan
- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi dengan kondisi tertentu penanganan Covid-19.
Baca Juga: Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru PPDB 2022 di DKI Jakarta, Ada Perubahan, Apa Saja?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, PPDB tahun ini merupakan penyempurnaan PPDB tahun 2021 dari berbagai segi.
Adapun yang dipertahankan dari tahun 2021, yakni ketua PPDB masih dipegang oleh para kepala cabang dinas.
Ia berharap, PPDB yang adil, aspiratif dan andal pada tahun ini melahirkan anak didik yang maju, berkualitas dan sukses di masa depan.
"Mudah-mudahan dengan PPDB yang adil, aspiratif, andal melahirkan anak didik yang maju dan hidupnya sukses di masa depan," harapnya.***