Kuota yang diberikan merupakan kuota umum yang dapat mengakses semua situs dan aplikasi, kecuali yang sudah diblokir Kominfo.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UIN Jakarta Hari Ini, Cek di penerimaan.uinjkt.ac.id
Bagi kepala satuan pendidikan, agar segera memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
Kemudian, mengunggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD Dikdasmen.
Sementara, untuk jenjang pendidikan tinggi pada kuotadikti.kemdikbud.go.id.
Unggahan SPTJM paling lambat 31 Agustus 2021. Karena, bantuan kuota internet akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober dan 11-15 November yang berlaku selama 30 hari.
Sementara, untuk bantuan UKT mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan pada September 2021.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT maksimal Rp2,4 juta. Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Sasaran bantuan UKT yaitu mahasiswa aktif, bukan penerima KIP kuliah atau bidikmisi dan kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.