SERANG NEWS- Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah kuotanya mencapai satu juta guru menjadi PPPK. Melalui program ini guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Viral! Gunung Gede Pangrango Terlihat Gagah dari Jakarta, Begini Faktanya
Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Baca Juga: Kemendikbud Buka Program Pendidikan Guru Penggerak, Catat Tanggal dan Cara Pendaftarannya
Dikutip SerangNews.com dari akun Instagram ditjen.gtk.kemdikbud, Kamis 18 Februari 2021, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan, bahwa PPPK dan PNS statusnya sama yaitu aparatur sipil Negara (ASN).
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemusatan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur, dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru.