Dilakukan Daring Ini Jadwal dan Aturan Terbaru PPDB Jawa Barat 2022, Siapkan Dokumen Ini

20 Mei 2022, 15:06 WIB
Jadwal pendaftaran PPDB Jawa Barat (Jabar) 2022 /Disdik JABAR

SERANG NEWS - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Barat (Jabar) resmi dimulai.

PPDB Jawa Barat 2022 akan dilakukan secara daring dan juga terdapat beberapa aturan baru.

Untuk itu, bagi siswa dan orang tua untuk senantiasa mencari informasi terlebih dahulu mengenai PPDB Jawa Barat 2022.

Adapun kuota jalur PPDB Jaw Barat 2022 untuk jenjang SMA terdiri dari afirmasi 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prestasi 25 persen, dan zonasi 50 persen. 

Baca Juga: Ini Tiga Sekolah SMA Negeri Terbaik di Kabupaten Bandung, Rekomendasi PPDB 2022, Mana Favoritmu

Untuk tahap I masyarakat bisa mulai mendaftar mulai tanggal 6 - 10 Juni 2022, dan khusus untuk kuota zonasi, pendaftaran dimulai pada tahap II tanggal 23 - 30 Juni.

Sementara kuota jalur PPDB SMK, afirmasi sebanyak 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prioritas terdekat 10 pesen.

Kemudian persiapan kelas industri 35 persen, prestasi nilai rapor umum 25 persen, dan prestasi kejuaraan lima persen.

Pendaftaran tahap I PPDB SMK dimulai tanggal 6 - 10 Juni, dan untuk kuota prestasi nilai rapor umum dimulai pada tahap II tanggal 23 - 30 Juni. 

Baca Juga: Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022, Ada 4 Jalur, Simak Info Terbarunya Disini

Informasi mengenai tata cara pendaftaran secara lengkap dapat diakses di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Dikutip dari Instagram Disdik Jabar, berikut dokumen persyaratan penerimaan PPDB 2022 Jawa Barat yang harus disiapkan.

Jalur Umum

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta ujian sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tanggal 16-17 Juni)
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

- KTP

- Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua Khusus 

Baca Juga: Kapan Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022, Ini 4 Jalur Penerimaan Tingkat SD, SMP, SMA dan SLB, Begini Kata Dindik

Jalur Khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan

- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi dengan kondisi tertentu penanganan Covid-19.

Baca Juga: Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru PPDB 2022 di DKI Jakarta, Ada Perubahan, Apa Saja?

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, PPDB tahun ini merupakan penyempurnaan PPDB tahun 2021 dari berbagai segi.

Adapun yang dipertahankan dari tahun 2021, yakni ketua PPDB masih dipegang oleh para kepala cabang dinas.

Ia berharap, PPDB yang adil, aspiratif dan andal pada tahun ini melahirkan anak didik yang maju, berkualitas dan sukses di masa depan.

"Mudah-mudahan dengan PPDB yang adil, aspiratif, andal melahirkan anak didik yang maju dan hidupnya sukses di masa depan," harapnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler