Kapan Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022, Ini 4 Jalur Penerimaan Tingkat SD, SMP, SMA dan SLB, Begini Kata Dindik

17 Mei 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi Jadwal PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 /ditsmp.kemdikbud.go.id/

SERANG NEWS - Kapan jadwal PPDB DKI Jakarta, ini 4 jalur penerimaan tingkat SD, SMP, SMA dan SLB, begini kata Dindik.

Sebentar lagi proses masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 akan segera dibuka.

Banyak siswa atau orang tua yang bertanya-tanya kapan jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 akan segera dibuka.

Sebelum pendaftaran PPDB DKI Jakarta resmi dibuka oleh Dindik stempat, ada baiknya orang tua mempersiapkan terlebih dahulu. 

Baca Juga: Ini Dia Lima Sekolah SMA Terbaik di Banten untuk Rekomendasi PPDB 2022, Mayoritas Sekolah Swasta

Dikutip dari akun Instagram Disdik DKI Jakarta berikut ini jadwal resmi PPDB DKI Jakarta 2022.

A. Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 - 2023

Prapendaftaran SMP, SMA, SMK: 17 Mei - 14 Juni 2022

Pengajuan akun SD: 17 Mei 2022

Pengajuan akun SMP: 23 Mei 2022

Pengajuan akun SMA dan SMK: 30 Mei 2022

Jalur Prestasi SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022

Jalur Afirmasi Prioritas 1 SD, SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022 

Baca Juga: Siswa Harus Tahu, Ini Aturan Terbaru PPDB 2022 di DKI Jakarta, Ada Perubahan, Apa Saja?

PPDB Bersama Tahap 1 SMA dan SMK: 13 - 17 Juni 2022

Jalur zonasi SD: 13 - 17 Juni 2022

Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO)
SD, SMP, SMA, SMK: 13 Juni - 1 Juli 2022

Jalur Afirmasi Prioritas 2 SD, SMP, SMA, SMK: 20 - 24 Juni 2022

PPDB Bersama Tahap 2 SMA dan SMK: 20 - 24 Juni 2022

Jalur Zonasi SMP dan SMA: 27 Juni - 1 Juli 2022

PPDB Tahap 2 SD: 27 Juni - 1 Juli 2022

PPDB Tahap 2 SMP, SMA, SMK, dan Tahap 3 SD: 4 - 8 Juli 2022.

Baca Juga: Simak Link Pengumuman PPDB 2021 MTS dan MA DKI Jakarta Selasa 6 Juli 2021 via ppdb-madrasahdki

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan merubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis PPDB.

Perubahan itu dilakukan menjadi peraturan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang PPDB.

Peraturan yang diubah diantaranya ketentuan ayat (1) Pasal 12, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Jalur Zonasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:

1. CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah; dan

2. CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah;

b. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang
berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan;

c. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut: 

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Medan Tingkat SMP 2021, Buruan Klik Di Sini, Cek Namamu

a. usia dari yang tertua ke yang termuda;

b. pilihan sekolah CPDB; dan

c. Waktu mendaftar.

Kemudian Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:

a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.

(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan
langkah sebagai berikut:

a. total pembobotan indeks prestasi akademik;

b. pilihan sekolah CPDB; dan

c. waktu mendaftar.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d diperuntukkan bagi CPDB dengan ketentuan:

a. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan

b. anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.

(2) Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan
langkah sebagai berikut:

a. total pembobotan indeks prestasi akademik;

b. pilihan sekolah CPDB; dan

c. waktu mendaftar.

Demikian ulasan kapan jadwal PPDB DKI Jakarta, ini 4 jalur penerimaan tingkat SD, SMP, SMA dan SLB, begini kata Dindik.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler