Jokowi Kenakan Baju Adat Masyarakat Baduy, Momentum Pemerintah Hapus Istilah Wisata Baduy dengan Saba Budaya

- 16 Agustus 2021, 13:30 WIB
Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Maruf Amin saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dengan mengenakan baju adat Baduy.
Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Maruf Amin saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dengan mengenakan baju adat Baduy. /Tangkap layar/YouTube Sekretariat Presiden

SERANG NEWS - Pemandangan langka ditunjukkan Presiden Jokowi Widodo dengan mengenakan baju adat masyarakat Baduy saat sidang tahunan di MPR RI, Senin 16 Agustus 2021.

Pemilihan Presiden Jokowi mengenakan baju masyarakat adat Baduy dinilai menjadi kebanggaan dan eksistensi masyarakat adat yang di Kabupaten Lebak Banten.

Peristiwa sejarah jelang sehari Hari Kemerdekaan Indonesia itu, dinilai menjadi momentum yang tepat untuk kembali menyosialisasikan penghapusan istilah wisata Baduy mejadi Saba Budaya Baduy.

"Pemerintah diharapkan mengakomodir keinginan masyarakat Baduy agar menghapus istilah Wisata Baduy dengan Saba Budaya Baduy," ujar pemerhati Budaya Baduy Uday Sudaha kepada SerangNews.com, Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Viral Pengguna Twitter Hina Jokowi dan Adat Suku Baduy Banten, Akhirnya Minta Maaf

Istilah Saba Budaya Baduy sendiri sudah dicetuskan dalam Peraturan Desa atau Perdes No. 01 Tahun 2007 tentang Saba Budaya dan Perlindungan Masyarakat Adat Tatar Kanekes (Baduy).

”Saba ini bermakna silaturahmi, saling menghargai dan menghormati antar adat istiadat masing-masing," kata Uday.

Terlepas dari itu, Uday mengapresiasi pemilihan Presiden Jokowi sudah mengenakan baju masyarakat adat Baduy dalam acara penting kegenaraan.

Baca Juga: Jokowi Kenakan Baju Adat Baduy Banten, Pemerhati Budaya: Sayang Pak Presiden Belum Berkunjung Langsung

“Tentu saja masyarakat adat Baduy merasa terhormat karena pakaian adat mereka dikenakan oleh Kepala Negara di ajang Sidang Paripurna MPR RI. Saya sebagai pemerhati Baduy berterima kasih atas apresiasi Pak Jokowi terhadap saudara-saudara kita di Baduy,” kata penulis buku ‘Masyarakat Baduy dalam Rentang Sejarah’ yang terbit pada 2002 ini.

Untuk ketahui masyarakat adat Baduy atau Mmsyarakat Desa Kanekes merupakan masyarakat adat yang berpegang teguh kepada ketentuan adat dalam segala dinamika kehidupannya.

Namun, dalam interetasi administrasi eksistensinya mengakui keberadaan tatanan adminstratif yang dikelola oleh pemerintah Republik Indonesia dalam semua tingkatan dan melakukan adaptasi harmonis secara berproses dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Mengenal Baju Adat Suku Baduy Banten yang Dipakai Jokowi di Sidang Tahunan MPR HUT RI ke-76

Karenanya, eksistensi yang demikian diakui dan di lindungi pemerintah sebagai kesatuan hukum masyarakat yanag memiliki asas kedaulatan untuk mengelola alam dan lingkungan secara otonom.

Pemerintah melakukan perlindungan di seputar perlindungan hak ulayat yang dimiliki masyarakat desa Kanekes, serta menjamin keterkaitannya terhadap pola dan tata laksana dinamika kehidupan lainnya, sehingga dimungkinkan terciptanya perangkat aturan-aturan yang mengaatur secara spesifik.

Istilah Saba Budaya dalam Perdes tersebut, implikasinya untuk menjaga kelestarian adat lingkungan hidup di Desa Kanekes atau Masyarakat Baduy. Terlebih, mereka bukan masyarakat terasing, tetapi masyarakat yang relatif terbuka dan menjalani interaksi positif dengan masyarakat lainnya.

Untuk itu, dalam upaya perlindungan,kebutuhan aturan-aturan spesifik menjadi sangat mendasar. Termasuk Peraturan Desa yang mengatur sistem kunjungan dalam istilah Saba Budaya

"Tidak saja merupakan pagar penjamin, akan tetapi lebih dari itu di harapkan menjadi pendorong dinamika sosial bermartabat dan menjungjung tinggi nilai manusia dan kemanusiaan," demikian tertulis dalam penjelasan Perdes tentang Saba Budaya dan Perlindungan Masyarakat Tatar Kanekes atau Baduy.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x