Kemudian, berkumur yang bukan karena berwudhu’ juga tidak mempengaruhi sahnya puasa, selama air tidak sampai ke dalam perut. Wallahu a’lam.
Jadi, itulah jawaban mengenai permasalahan berkumur dan istinsyaq berdasarkan fatwa Syekh Dr Yusuf Al-Qaradhawi. ***