SERANG NEWS - Melakukan kumur-kumur dan istinsyaq hingga saat ini masih banyak orang yang meragukan untuk dilakukan saat melaksanakan ibadah puasa.
Sebab, masih banyak yang beranggapan bahwa melakukan kumur-kumur dan istinsyaq bisa membatalkan puasa.
Ya, tentu saja banyak yang menganggap bahwa hal itu bisa membatalkan puasa. Sebab, kegiatan itu memasukkan air ke dalam rongga mulut dan hidung.
Baca Juga: 5 Hal Ini Jadi Penanda Jatuhnya Malam Lailatul Qadar pada Ramadhan 2023, Catat Isi Hadist Berikut
Ada yang mengatakan bahwa kumur-kumur atau Istinsyaq dalam Wudhu berpengaruh terhadap sahnya puasa.
Lantas, sejauh mana kebenaran mengenai pendapat ini?
Jawaban pada artikel ini mengenai permasalahan di atas yakni berdasarkan isi fatwa Syekh Dr Yusuf Al-Qaradhawi.
Berkumur dan Istinsyaq dalam wudhu’ adalah sunnat menurut Mazhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2023 Tanggal Berapa? Catat Tafsir Buya Hamka dan Penjelasan Al Quran
Wajib menurut Mazhab Imam Ahmad yang menganggapnya sebagai bagian dari membasuh wajah yang merupakan perintah.
Apakah sunnat atau wajib, tidak selayaknya ditinggalkan ketika berwudhu’, apakah ketika berpuasa atau pun ketika tidak berpuasa.
Bagi muslim ketika sedang berpuasa agar tidak terlalu berlebihan dalam berkumur-kumur dan Istinsyaq, tidak seperti saat tidak berpuasa. Dalam hadits disebutkan:
إِذَا اسْتَنْشَقْتَ فَبَالِغْ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Artinya: “Apabila engkau istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali jika engkau berpuasa”. (HR. Asy-Syafi’i, Ahmad, imam yang empat dan al-Baihaqi).
Jika seorang yang berpuasa berkumur-kumur atau melakukan istinsyaq ketika berwudhu, lalu air termasuk ke kerongkongannya tanpa sengaja dan tidak karena sikap berlebihan.
Maka, puasanya tetap sah, sama seperti masuknya debu jalanan atau butiran tepung atau lalat terbang dan masuk ke kerongkongannya.
Baca Juga: Jangan Lakukan Ini, 10 Hal yang Bikin Puasa Ramadhan 2023 Kamu Jadi Percuma, Cek Selengkapnya
Sebab, semua itu kekeliruan yang tidak dianggap. Meskipun sebagian imam berbeda pendapat dengan ini.
Kemudian, berkumur yang bukan karena berwudhu’ juga tidak mempengaruhi sahnya puasa, selama air tidak sampai ke dalam perut. Wallahu a’lam.
Jadi, itulah jawaban mengenai permasalahan berkumur dan istinsyaq berdasarkan fatwa Syekh Dr Yusuf Al-Qaradhawi. ***