Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

- 2 Mei 2022, 11:37 WIB
Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah /pixabay/

SERANG NEWS - Hukum menikah dengan sepupu seringkali dipertanyakan. Hal itu karena, sepupu masih dianggap sebagai kerabat dekat.

Sepupu yaitu hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau saudara se nenek.

Lantas apakah diperbolehkan menikah dengan sepupu dalam hukum islam.

Baca Juga: Niat Puasa Sunnah Syawal 1443 usai Lebaran Idul Fitri 2022, Lengkap Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya

Dalam islam, terdapat beberapa golongan yang haram dinikahi, seperti disebutkan dalam Surat An-Nisa Ayat 23:

Artinya: Artinya, “Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian;

(8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka;

Baca Juga: Sunah yang Harus Dilakukan Sebelum Shalat Hari Raya Idul Fitri

(12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).

Dalam hal ini, sepupu tidak termasuk ke dalam golongan yang diharamkan untuk dinikahi. Meskipun, dalam masyarakat terkesan tabu.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x