Contohnya ketika seseorang mimpi basah di siang hari Bulan Ramadhan, seseorang tersebut tentunya tidak bisa mengendalikan mimpinya.
Saat bermimpi tersebut syahwatnya memuncak hingga keluar mani hal ini tidak membatalkan puasa sebab terjadi di luar kemampuannya.
"Yang namanya mimpi kita tidak bisa mengendalikan jika dalam mimpi kita melihat sesuatu yang menaikkan syahwat sampai keluar mani maka itu tidak berdosa, dalam hal ini puasa tidak batal karena itu di luar kesengajaan,” ucap Ustaz Ammi Nur Baits dalam kanal YouTube Yufid.TV yang dikutip SerangNews pada Jumat 8 April 2022.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 8 April 2022 atau 6 Ramadhan untuk Daerah Sleman dan Sekitarnya
2. Membatalkan puasa jika mani sengaja dikeluarkan dan dipaksa
Jika keluar mani akibat onani atau berhubungan suami-istri maka ini hukumnya dapat membatalkan puasa seseorang.
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
Artinya, “Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, halaman 10)