Bagaimana Hukum Keluar Mani saat Berpuasa? Ustaz Ammi Nur Baits Jelaskan Ini

- 8 April 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi tidur.
Ilustrasi tidur. /Unsplash/Tania Mousinho

SERANG NEWS - Berbicara mengenai Ramadhan, ternyata masih banyak terdapat salah kaprah terkait hal-hal tertentu. Salah satunya mengenai hukum keluar mani.

Selama ini banyak orang mengira bahwa keluar mani saat berpuasa dapat membatalkan puasanya.

Ternyata ada 2 hukum yang menerangkan apakah batal atau tidak puasa seseorang jika keluar mani saat berpuasa.

Baca Juga: Kapan Waktu Imsak dan Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya? 8 April 2022 atau 6 Ramadhan 1443 H

Hukum keluar mani saat berpuasa ada 2 yaitu:

1. Tdak membatalkan puasa jika mani tidak sengaja keluar

Keluar mani tanpa sengaja hukumnya tidak sampai membatalkan puasa.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم

Artinya, “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth).

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x