SERANG NEWS - Umat muslim di Indonesia dan seluruh dunia sebentar lagi akan menyambut Puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan merupakan puasa wajib yang dikerjakan bagi setiap muslim yang sehat, berakal, dan dalam keadaan mukim (bukan musafir).
Dalil mengenai diwajibkannya puasa Ramadhan adalah firman Allah Swt dalam Q.S Al Baqarah berikut ini:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Baca Juga: Tata Cara, Waktu dan Niat Puasa Qadha: Wajib Dilaksanakan untuk Bayar Hutang Puasa Ramadhan
"Maka, barang siapa di antara kalian sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa), membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin."
Dalam kondisi tertentu memang ada orang yang batal saat Puasa Ramadhan karena beberapa alasan. Kendati diperbolehkan, orang tersebut tetap wajib membayarnya sebelum datangnya Puasa Ramadhan berikutnya.
Cara membayar Puasa Ramadhan ini adalah dengan Puasa Qadha. Yakni, puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa wajib Ramadhan yang ditinggalkan karena alasan syar’i yang menyebabkan orang tersebut batal puasanya atau tidak mengerjakannya. Jumlah puasa Qadha adalah sama dengan puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: 5 Tips dan Cara Melatih Anak Puasa Ramadhan, Lengkap Contoh yang Diajarkan Nabi Muhammad