Istri bekerja dan membantu mencari penghasilan untuk keluarga biasanya karena gaji atau penghasilan sang suami dinilai masih kurang untuk memenuhi biaya kehidupan rumah tangga.
Ustadz Adi Hidayat kemudian kembali memperjelas bahwa nafkah yang didapat seorang istri akan memiliki manfaat yang berbeda dari yang didapat seorang suami.
"Tapi kalau orang yang bukan petugas nafkah, mencari nafkah, maka hasil itu akan dicukupkan untuk dirinya saja atau materi cukup tapi ada bagian yang akan hilang, kasih sayang, perhatian, kehormatan, hubungan yang mungkin akan kurang harmonis, pasti itu," pungkasnya.
Ustad Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa seorang istri boleh bekerja dengan syarat sudah mendapat izin dari suami.
Sementara Dikutip dalam buku Hukum Fiqih Seputar Nafkah yang ditulis Maharani Marfuah, Lc.
Baca Juga: Tolak PPKM Level 4 Puspemkot Tangsel Memanas, Massa Aksi HMI Bentrok dengan Polisi
Dalam buku tersebut banyak dijelaskan bagaimana pandangan ulama yang berpendapat istri boleh bekerja atau tidak.
Dalam buku tersebut dijelaskan syarat-syarat seorang istri diperbolehkan bekerja sebagai berikut: