SERANG NEWS – Saat ini tidak sedikit peran istri yang juga merangkap sebagai wanita karier bekerja mencari uang untuk menambah penghasilan keluarga.
Kondisi tersebut biasa ditemui dalam lingkungan masyarakat di perkotaan.
Dalam agama Islam sendiri, tidak ada larangan seorang istri yang bekerja dan mencari nafkah membantu suami. Meski begitu, bukan berarti posisi suami lantas tergantikan.
Secara tegas, suami tetap bertugas sebagai pencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya.
Secara kebiasaan atau secara adat, perempuan sebagai istri bertugas melayani suami, memasak dan mengurus anak.
Saat ini banyak peremuan yang juga bisa sukses berkarier di tempat kerja dengan penghasilan yang besar.
Lantas bagaimana hukumnya seorang istri bekerja dan berkarier di pekerjaan?
Ustad Adi Hidayat menjelaskan secara detail seputar hukum perempuan atau istri bekerja dan berkarier di perusahaan tempatnya bekerja.