"Dulu saya punya utang puasa ramadhan. Dan saya tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950, Muslim 2743, dan yang lainnya)
Baca Juga: Tata Cara, Waktu dan Doa Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah, Lengkap Latin dan Terjemahan Indonesia
2. Qadha boleh dilaksanakan terpisah
Ada keluasan dalam meng-Qadha puasa Ramadhan dengan cara berturut-turut atau terpisah.
Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta’ala dalam QS. Al Baqarah: 185.
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.