8 Kategori Orang yang Wajib Melaksanakan Qodho dan Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadhan

- 19 Maret 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi membayar utang puasa Ramadhan.
Ilustrasi membayar utang puasa Ramadhan. /Pixabay/mohamed_hassan/

SERANGNEWS - Puasa Ramadhan menjadi kewajiban bagi kaum Muslim di seluruh dunia. Bahkan masuk sebagai salah satu rukun Islam.

Namun, ada kalanya orang memiliki halangan atau hambatan sehingga tidak melaksanakan puasa Ramadhan satu bulan penuh. Karena itu yang bersangkutan bisa mengganti dengan membayar qodho atau membayar fidyah.

Berikut 8 kategori orang yang wajib membayar qodho dan membayar fidyah ketika meninggalkan puasa Ramadhan. Hal ini bisa dibayarkan saat bulan Syaban atau bulan sebelum memasuki bulan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Bulan Suci Ramadhan Segera Tiba, Ini 8 Kegiatan yang Familier Dilakukan Selama Puasa Ramadhan

Baca Juga: Hukum dan Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Bertahun-Tahun

1. Orang yang sudah baligh

Orang jika sudah baligh maka ia wajib membayar qodho dan wajib membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya

2. Orang Gila

Gila yang disengaja wajib membayar qodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah. Gila yang tidak disengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.

3. Orang Sakit

Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.

Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib membayar qodho. Akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons beras diberikan kepada fakir miskin.

Baca Juga: Teduh dan Penuh Hikmah, Ini Kata-kata Mutiara dan Pesan Indah Syekh Ali Jaber

Baca Juga: 6 Pesan Kata-kata Mutiara KH Maimun Zubair yang Layak Diamalkan untuk Perilaku Sehari-hari

4. Orang Tua atau Jompo

Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.

Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.

5. Orang Musafir

Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.

6. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam. Pertama, wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri. Kedua, wajib melaksanakan qodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anaknya.

Ketiga, wajib membayar qodho dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.

Baca Juga: 16 Tahun Melukis di Baduy, Pelukis Perempuan Ini Pamerkan Karyanya Bertajuk ‘Gerimis di Tanah Titipan Kanekes’

7. Wanita Haid

Wanita haid hanya wajib qodho dan tidak wajib membayar fidyah.

8. Wanita Nifas

Wanita Nifas hanya wajib qodho dan tidak wajib membayar fidyah.

Orang yang memiliki kewajiban untuk melakukan qodho puasa Ramadhan yang ditinggalkannya tidaklah mesti menyegerakan qhodo itu.

Pelaksanaan qodho puasa itu terserah kepada seseorang yang bersangkutan, menurut kelapangan waktu yang ia miliki selama masa-masa sebelum tibanya Ramadhan.

Untuk membayarkan fidyah, bisa dibayarkan sekaligus pada bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan, tergantung kesanggupan dan kemampuan orang yang bersangkutan.

Namun sebaiknya pembayaran itu disegerakan, sebab ia termasuk utang yang tetap wajib dibayar.

Demikian informasi 8 kategori orang yang wajib membayar fidyah dan melaksanakan qodho puasa Ramadhan.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah