8 Kategori Orang yang Wajib Melaksanakan Qodho dan Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadhan

- 19 Maret 2021, 13:17 WIB
Ilustrasi membayar utang puasa Ramadhan.
Ilustrasi membayar utang puasa Ramadhan. /Pixabay/mohamed_hassan/

6. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam. Pertama, wajib mengqodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri. Kedua, wajib melaksanakan qodho’ saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anaknya.

Ketiga, wajib membayar qodho dan membayar fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.

Baca Juga: 16 Tahun Melukis di Baduy, Pelukis Perempuan Ini Pamerkan Karyanya Bertajuk ‘Gerimis di Tanah Titipan Kanekes’

7. Wanita Haid

Wanita haid hanya wajib qodho dan tidak wajib membayar fidyah.

8. Wanita Nifas

Wanita Nifas hanya wajib qodho dan tidak wajib membayar fidyah.

Orang yang memiliki kewajiban untuk melakukan qodho puasa Ramadhan yang ditinggalkannya tidaklah mesti menyegerakan qhodo itu.

Pelaksanaan qodho puasa itu terserah kepada seseorang yang bersangkutan, menurut kelapangan waktu yang ia miliki selama masa-masa sebelum tibanya Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah