3. Orang Sakit
Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho’ jika sembuh dan tidak wajib membayar fidyah.
Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib membayar qodho. Akan tetapi hanya wajib membayar fidyah setiap hari yang ia tinggalkan dengan 1 mud atu 6,7 ons beras diberikan kepada fakir miskin.
Baca Juga: Teduh dan Penuh Hikmah, Ini Kata-kata Mutiara dan Pesan Indah Syekh Ali Jaber
Baca Juga: 6 Pesan Kata-kata Mutiara KH Maimun Zubair yang Layak Diamalkan untuk Perilaku Sehari-hari
4. Orang Tua atau Jompo
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.
Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya tidak wajib mengqodho dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.
5. Orang Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib mem-bayar fidyah.