SERANG NEWS- Pemerintah belum menentukan awal Ramadhan 1443 Hijriah, lantaran akan menunggu hasil sidang isbat sebagai penetapan awal Ramadhan yang akan digelar Kamis 1 April 2022.
Sementara berbeda dari pemerintah, Muhammadiyah sudah lebih dulu mengumumkan awal Ramadhan 1443 Hijriah yang jatuh pada tanggal 2 April 2022.
Lalu jika diprediksi awal Ramadhan antara Muhammadiyah dan pemerintah berbeda bagaimana sikap sebagai sesama muslim dalam menyikapinya?
Hal ini juga pernah ditanyakan seorang jamaah dalam sebuah kajian yang digelar Ustadz Abdul Somad (UAS).
Baca Juga: Tegas, UAS Sebut Radikal Itu Adalah Ibu-ibu Kesulitan Minyak, Tahu dan Tempe Bukan yang Ceramah
Dikutip SerangNews.com dari akun TikTok @RN_MUSLIM.Channel pada Rabu 30 Maret 2022.
Ustadz Abdul Somad mengatakan, antara ormas dengan pemerintah atau negara harus ikut yang mana.
"Saya pribadi menyarankan ikutlah apa yang engkau yakini benar menurut engkau, walaupun seribu orang berfatwa," terang Ustadz Abdul Somad dikutip SerangNews.com.
UAS pun menambahkan, bahwa kedua fatwa yang dikeluarkan antara Muhammadiyah dan pemerintah adalah benar.
Baca Juga: UAS Respons Daftar Penceramah Radikal, Termasuk Dirinya? Berikut 3 Hal Penting yang Disampaikannya
Bahwa perbedaan awal Ramadhan bisa saja terjadi lantaran adanya perbedaan dalam melakukan perhitungan atau posisi hilal.
"Penetapan pada angka minimal. MUI, NU, menetapkan angka 2 derajat. Jika 2 derajat maka dia dapat dikatakan hilal. Bila kurang dari 2 derajat, bukan hilal," jelas Ustadz Abdul Somad ulama asal Riau itu.
Sementara menurut Muhammadiyah 0,5 pun kalau sudah terlihat, maka dia adalah hilal.
Baca Juga: UAS Jelaskan Alasan Allah SWT Memilih Manusia Hidup di Bumi, Berikut Ulasannya
Lalu bagaimana dengan Ustadz Abdul Somad, mengikuti yang mana? Dia pun mengakui bahwa dirinya mengikuti awal puasa berdasarkan keputusan pemerintah.
Maka, hal ini kata UAS dikembalikan kepada jamaah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Saya komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau, maka saya ikut hasil sidang komisi fatwa," pungkasnya.***