Ustad Adi Hidayat Beberkan Syarat Istri Boleh Bekerja dan Berkarier, Penuhi 4 Kriteria Agar Menjadi Keberkahan

26 Juli 2021, 23:14 WIB
ILUSTRASI pekerja wanita.* /PIXABAY/

SERANG NEWS – Pendakwah Ustad Adi Hidayat mempunyai pandangan bagaimana seorang istri yang bekerja membantu suami dalam mencari uang.

Karena saat ini banyak sekali istri yang ikut bekerja bahkan berkarier di perusahaan tempatnya bekerja.

Meski dalam agama Islam tidak ada larangan istri bekerja, lebih baik mendengar penjelasan dari Ustad Adi Hidayat.

Ustad Adi Hidayat secara jelas tidak melarang seorang istri bekerja membantu suami untuk mencari uang. Meski begitu, tidak merubah posisi suami sebagai pencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya.

"Istri boleh kerja nggak? Boleh tapi kebolehannya diikat, apa ikatannya? Tanpa mengabaikan kewajibannya di rumah tangga kalau sudah menikah," tutur Ustad Adi Hidayat, dikutip SerangNews.com dari channel YouTube Adi Hidayat Official, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020, Selasa 27 Juli 2021, Live Streaming Bulutangkis dan Panahan

Ustad Adi Hidayat mengatakan bahwa seorang istri memang boleh bekerja namun tetap harus menjalankan kewajiban mengurus rumah tangga serta mendidik anak.

Alasannya, hal tersebut bisa mengganggu perkembangan seorang anak karena kekurangan perhatian dan kasih sayang dari seorang ibu.

"Itu salah, bagaimana pun anda mencari rizki itu di luar untuk di dalam kan? Sekarang yang di dalam menjauh dari anda? sekarang apa manfaatnya mencari di luar?" jelas Ustadz Adi Hidayat.

Istri bekerja dan membantu mencari penghasilan untuk keluarga biasanya karena gaji atau penghasilan sang suami dinilai masih kurang untuk memenuhi biaya kehidupan rumah tangga.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Istri Mencari Uang dan Berkarier dalam Pekerjaan? Begini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat kemudian kembali memperjelas bahwa nafkah yang didapat seorang istri akan memiliki manfaat yang berbeda dari yang didapat seorang suami.

"Tapi kalau orang yang bukan petugas nafkah, mencari nafkah, maka hasil itu akan dicukupkan untuk dirinya saja atau materi cukup tapi ada bagian yang akan hilang, kasih sayang, perhatian, kehormatan, hubungan yang mungkin akan kurang harmonis, pasti itu," pungkasnya.

Ustad Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa seorang istri boleh bekerja dengan syarat sudah mendapat izin dari suami.

Sementara Dikutip dalam buku Hukum Fiqih Seputar Nafkah yang ditulis Maharani Marfuah, Lc.

Baca Juga: Tolak PPKM Level 4 Puspemkot Tangsel Memanas, Massa Aksi HMI Bentrok dengan Polisi

Dalam buku tersebut banyak dijelaskan bagaimana pandangan ulama yang berpendapat istri boleh bekerja atau tidak.

Dalam buku tersebut dijelaskan syarat-syarat seorang istri diperbolehkan bekerja sebagai berikut:

  1. Pekerjaan yang dikerjakan memerlukan keahlian khusus atau tenaga wanita seperti pekerja salon, suster, dokter dan lainnya.
  2. Suami tidak bekerja atau sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan istri sehingga memaksa harus bekerja.
  3. Tidak menggugurkan kewajibannya sebagai istri dalam mengurus rumah tangga
  4. Mendapat izin dari suami untuk bekerja. ***
Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official Buku Hukum Fiqih Seputar Nafkah

Tags

Terkini

Terpopuler