SERANG NEWS - Terdaftar sebagai penerima KJP Plus tapi belum menerima buku tabungan atau rekening, begini informasinya.
Pertanyaan soal pendistribusian rekening bagi penerima KJP Plus ramai dipertanyakan warga di media sosial.
Pendaftaran DTKS sudah dibuka sejak 30 Januari 2022 lalu, DTKS merupakan salah satu acuan data untuk menentukan penerima KJP Plus.
Perlu diketahui penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus tidak lagi ditentukan oleh pihak sekolah, melainkan ditentukan oleh DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Baca Juga: Tata Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2022, Ini Tahapan Pendaftaran Bantuan Sebesar Rp250 - Rp450 Ribu
Informasi mengenai pendistribusian rekening bagi penerima KJP Plus akan dilakukan secara bertahap oleh Bank DKI.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Pendidikan DKI melalui akun Instagram @upt.p4op.
"Selamat siang pendistribusian buku tabungan dan ATM KJP Plus akan dilakukan bertahap oleh Bank DKI," Tulisnya dikutip SerangNews pada 9 Maret 2022.
"Informasi jadwal distribusi buku tabungan dan ATM akan disampaikan melalui pihak sekolah, mohon ditunggu," lanjutnya.