Setelah disekap dan diperkosa, dini hari pelaku membawa korban dari rumah kosong ke kuburan umum tak jauh dari perkampungan warga.
Di sana korban yang trauma menghabiskan malam di kuburan.
Keesokan harinya, tanggal 14 Desember 2021, pelaku kembali menemui korban yang trauma di kuburan dan meminta ojek untuk mengantar korban pulang.
"Jadi si pelaku datang lagi paginya. Ada tukang ojek lewat pelaku bilang kalau korban itu siswa terlantar dan minta diantarkan pulang. Padahal dia yang bawa korban ke sana," kata FD.
Setiba di rumah, korban yang trauma tak berani menceritakan hal yang ia alami. Baru pada sore harinya, keluarga berhasil membujuk korban untuk bercerita peristiwa yang menimpanya.
Setalah mendapat keterangan korban, pihak keluarga memutuskan untuk visum dan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang pada tanggal 17 Desember 2021.
Dua hari setelah laporan polisi tersebut pihak keluarga didatangi pihak pelaku dan mengancam untuk mencabut laporan.
"Setelah mengetahui kami pihak keluarga membuat laporan polisi, pihak keluarga didatangi pihak pelaku untuk tidak membuat laporan dan mengancam pihak keluarga kami. Saya bilang selesaikan saja di kantor kepolisian," kata FD.
Sementara Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.