Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Sitaan Senilai 13,8 Miliar

- 4 November 2020, 17:16 WIB

KEPALA Kantor Wilayah DIrektorat Jendral Bea dan Cukei (DJBC) Banten, Muhammad Aflah Farobi (kedua kanan) yang didampingi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Pol Drs Fiandar menumpahkan botol minuman beralkohol ilegal di lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas, di Cilegon,  Rabu (4 November 2020). DJBC Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten, memusnahkan barang bukti sitaan milik negara (BMN) berupa 1.256 minuman beralkohol, 12.590 batang rokok, 255 tembakau lris, 152 karton tembakau molasse, dan 4.920 liter minuman oplosan serta 996 pkgs barang campuran dengan nilai Rp13,8 miliar.

Images Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x