Cek Fakta: Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ DKI Jakarta Mulai 25 Februari, Ini Faktanya

2 Maret 2022, 17:30 WIB
Cek Fakta: Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ Mulai 25 Februari, Ini Faktanya /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Sebuah infografis pengumuman pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan 4 mulai 25 Februari 2022 beredar di media sosial.

Dalam infografis itu disampaikan bahwa pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ mulai 25 Februari 2022. Padahal, pencairan untuk triwulan 4 sudah dilakukan sejak 15 Desember 2021 lalu.

Dikutip dari Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, disampaikan bahwa informasi pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan 4 mulai 25 Februari 2022 tidak benar.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pesawat Kargo China Mendarat di Bandara Soetta dan Sebarkan Chemtrail, Ini Faktanya

Dijelaskan, pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) triwulan 4 telah dilakukan pada Desember 2021.

Informasi mengenai pendistribusian dana bantuan sosial program KLJ, KPDJ, dan KAJ akan diinformasikan melalui media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yakni Instagram @dinsosdkijakarta, serta Facebook dan Twitter @dinsosdkijakarta.

KESIMPULAN:

Infografis tentang pengumuman pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ triwulan 4 mulai 25 Februari 2022, adalah tidak benar.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Ajak Masyarakat Ikut Wajib Militer Antisipasi Perang Dunia, Ini Faktanya

Faktanya, pencairan dana KLJ, KPDJ, dan KAJ triwulan 4 telah dilaksanakan pada Desember 2021.

Informasi tersebut termasuk dalam kategori disinformasi atau kategori hoaks yaitu konten manipulasi (Manipulated Content).

Diketahui, bantuan sosial (bansos) KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan salah satu bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Menag Gus Yaqut Diusir dari Kampung Muslim, Begini Fakta Sebenarnya

Bansos KLJ diberikan senilai Rp600.000 per orang setiap bulan selama satu tahun atau Rp1.800.000 dalam tiga bulan pencairan.

Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000 per orang setiap bulan selama satu tahun atau Rp900.000 dalam tiga bulan pencairan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler