SERANG NEWS - Sebanyak enam pemain dari klub Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam pemain Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok wasit Romi Daeng Rewa.
Pengeroyokan itu terjadi pada laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat 24 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Bukan Persib, Makan Konate Segera Diumumkan Persija Jakarta? Begini Tandanya
Akibat pengeroyokan itu, wasit Romi Daeng Rewa harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.
Menanggapi penetapan tersangka oleh Polri tersebut, PSSI mengaku sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan.
"Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi dikutip dari laman PSSI pada Senin 27 Desember 2021.
Keenam pemain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.
Namun, baru Ilham Selanon dan Arman Surianto yang sudah ditahan. Sisanya masih dalam pengejaran.