Keroyok Wasit, Enam Pemain Klub Liga 3 Ini Ditetapkan Tersangka, Dua Sudah Ditahan

- 27 Desember 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Kompolnas minta oknum polisi yang melakukan pengeroyokan dihukum pidana dengan undang-undang perlindungan anak
Ilustrasi pengeroyokan. Kompolnas minta oknum polisi yang melakukan pengeroyokan dihukum pidana dengan undang-undang perlindungan anak /Jurnal Soreang/Pikiran Rakyat

SERANG NEWS - Sebanyak enam pemain dari klub Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam pemain Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok wasit Romi Daeng Rewa.

Pengeroyokan itu terjadi pada laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat 24 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Bukan Persib, Makan Konate Segera Diumumkan Persija Jakarta? Begini Tandanya

Akibat pengeroyokan itu, wasit Romi Daeng Rewa harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan.

Menanggapi penetapan tersangka oleh Polri tersebut, PSSI mengaku sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan.

"Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi dikutip dari laman PSSI pada Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: Update Bursa Transfer Liga 1 2021: Guy Junior Resmi Jadi Ujung Tombak Barito Putera, Ini Kata Presiden Klub

Keenam pemain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.

Namun, baru Ilham Selanon dan Arman Surianto yang sudah ditahan. Sisanya masih dalam pengejaran.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PSSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah