SERANG NEWS - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Bogor ini, setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu.
"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 26 November 2020.
Penyidik juga, dalam kasus ini sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara).
Baca Juga: Lima Subsektor Industri Ini Diproyeksikan Tumbuh Positif Sepanjang 2020
Baca Juga: Ekonom Indef Prediksi Industri Manufaktur Bakal Pulih Tahun 2021
Berdasarkan pemeriksan tersebut, menurutnya polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Rizieq Shihab, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Adapun kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu.
Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.