Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Akibat peristiwa itu, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. Hingga saat ini kasus ini masih bergulir dan penyelidikan polisi.***