Medina Zein Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali ini Diduga Lakukan Pengancaman

- 16 September 2021, 21:45 WIB
Medina Zein
Medina Zein /Tangkap layar/Instagram @medinazein

SERANG NEWS - Pebisnis Medina Zein kembali dilaporkan ke polisi.

Medina Zein dilaporkan atas perkara dugaan pengancaman saat ditagih hutang.

Kali ini, pebisnis sekaligus pemilik usaha wisata umrah bernama Samira Bayasud juga melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya.

Medina Zein diduga melakukan pengancaman saat ditagih utang terkait biaya umrah jamaahnya pada 2018 silam.

Baca Juga: Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berikut Profil Singkat Influencer Medina Zein

Kuasa hukum Samira Bayasud, Ahmad Ramzy menjelaskan bahwa suami dari kliennya meminjamkan sejumlah uang untuk tiket pemberangkatan jemaah umrah dari agen travel Medina Zein.

Pihak Medina Zein kemudian memberikan cek namun tidak dapat dicairkan.

"Yang tiket itu ditalangi oleh suaminya mba Samira sejumlah Rp240 juta yang kemudian diberikan olehnya (Medina Zein)," katanya, di Polda Metro Jaya, Kamis 16 September 2021.

"Namun tidak bisa dicairkan sehingga dilakukan penagihan namun terdapat ucapan pengancaman yang dilontarkan Medina Zein," kata Ramzy dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x