Soroti Hukuman Saipul Jamil yang Terlalu Ringan, Komnas PA : Korban Sakit Hati Saat Mendengarnya

- 6 September 2021, 16:55 WIB
Ketua Komnas PA.
Ketua Komnas PA. /Tangkapan layar YouTube/ Komnas TV Anak

SERANG NEWS - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait memberi sikap terhadap hukuman Saipul Jamil.

Aris Merdeka Sirait menilai bahwa hukuman yang dialami Saipul Jamil tidak sebanding dengan perbuatannya.

Diketahui, Saipul Jamil hanya mendapat hukuman kurungan penjara selama 3,5 tahun.

"Hukuman Saipul Jamil sangat pendek hanya 3,5 tahun, seharusnya lima tahun minimalnya," ujar Aris Merdeka Sirait dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube KH Infotainment pada 6 September 2021.

Baca Juga: Serukan Boikot Saipul Jamil di Siaran Televisi, Komnas PA Minta Masyarakat Lakukan ini

Aris juga menambahkan bahwa hukuman pelaku kejahatan seksual yakni minimal lima tahun sesuai UU Perlindungan Anak.

"Menurut UU Perlindungan Anak, minimal predator kejahatan seksual dihukum selama lima tahun," katanya.

"Saat korban tahu hukuman Saipul Jamil tidak sesuai dia merasa kecewa dan sangat sakit hati mendengarnya," tambahnya.

Selain itu, Ketua Komnas PA juga meminta seluruh siaran televisi agar memboikot Saipul Jamil dari seluruh tayangan televisi.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x