Singgung Saipul Jamil, Ernerst Prakarsa Sebut Bau Busuk dan Kematian Nurani TV

- 5 September 2021, 16:10 WIB
Tangkapan layar cuitan Ernest Prakasa.
Tangkapan layar cuitan Ernest Prakasa. //Twitter/@ernestprakasa

SERANG NEWS - Komika Ernest Prakasa menyinggung Saipul Jamil yang diberlakukan bak pahlawan usai bebas dari penjara.

Ernest Prakasa menyebut apa yang sudah dilakukan Saipul Jamil sebagai bau busuk dan kematian nurani televisi Indonesia.

Saipul Jamil sendiri bebas murni dari kasus pelecehan seksual terhadap dua laki-laki pada hari Jumat 2 September 2021 silam.

Keluarnya Saipul Jamil dari penjara dengan disambut dan masih diberi tayangan di TV memicu reaksi public tak terkecuali dari kalangan selebritis.

Baca Juga: Viral Video Interogasi Saipul Jamil oleh Polisi di Twitter, Netizen Geram Mendengar Pengakuannya

Ernest Prakasa, dalam cuitan Twitternya, komika ini menyoroti bebasnya Saipul Jamil yang diperlakukan bak pahlawan.

“Bau Busuk apa yang menyengat ini? Oh ternyata bau bangkai stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan," tulisnya.

Dari cuitannya itu beragam komentar muncul. Salah satunya dari akun @hayybubble yang menyebutkan pihak TV tidak mikir kalau ada di posisi korban.

“Dia Pelakunya, dia yang salah tapi dia juga yang mendapat treatment dengan baik dari sesame rekan artisnya," ujarnya.

Baca Juga: Muncul Petisi Boikot Saipul Jamil dari Televisi Nasional dan YouTube, Tembus 68 Ribu Pendukung

"Dari pihak artis maupun stasiun TV ga pernah mikir kalau ada di posisi korban apa, ya (ya ga pernahlah orang gak punya hati nurani) SJ pedofil tetapi gak punya rasa bersalah”.

“TV lebih mementingkan rating dibandingkan korban yang berjuang untuk healing dari trauma pelecehan seksual," timpal netizen dengan akun
Zia@glorxya.

Potensi kericuhan atas hadirnya Saipul Jamil di TV juga direspon oleh Anggota DPR , Bobby Aditryo Rizaldy yang mewanti-wanti KPI apabila kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton. Hal itu karena kasus yang menjerat Saipul Jamil.

"Kami di parlemen tentu tidak ingin ada keresahan di publik, dalam hal ini KPI yang punya kapasitas dan wewenang dalam menampung aspirasi masyarakat yang membentuk norma kepantasan," katanya.

Baca Juga: Bertemu Saipul Jamil, Inul Daratista: Mari Lanjutkan Kehidupanmu Tanpa Mendengarkan Teriakan Negatif

Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), namun PK-nya kandas.

PK Saipul Jamil diputuskan pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasa 292 KUHP tetang pencabulan.

Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.

Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah