Sebelumnya diberitakan, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil tak terima. Dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Kisah Sukses Inul Daratista Jadi Biduan Tajir Tanah Air, Ini Sederet Bisnis Jadi Sumber Kekayaannya
Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Sementara, pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap.
Dalam kasus itu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk dua kasus yang dijalani tersebut, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.***