Namun, dalam perkara hukum dalam sinteron yang selalu menempati rating tertingg di Indonesia itu, Mahfud meluruskan soal perkara hukum dalam cerita Ikatan Cinta.
“Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas," tulis Mahfud MD pada cuitan yang sama.
Menurutnya, pengakuan seseorang tidak bisa menjadi bukti yang kuat. Harus ada pembuktian lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.
"Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat," tambahnya.
Baca Juga: Nonton Siaran Live Streaming Ikatan Cinta, Al Murka Mengetahui Reyna Diculik Nino
Dijelaskan Mahfud MD, putusan hukum tidak semudah itu. Tidak serta merta orang mengaku melakukan kejahatan kemudian lantas ditahan tanpa ada pembuktian lebih lanjut.
"Pembunuh Roy adl Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sbg pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa. Lah, dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan," tuturnya.
"Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas," sambungnya.
Cuitan Mahfud MD ini pun menuai banyak pro dan kontra. Namun, terlepas dari persoalan pro dan kontra yang muncul, mungkinkah penulis scenario Ikatan Cinta akan mengubah jalan cerita sesuai dengan penjelasan hukum dari Mahfud MD?
Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Minggu 11 Juli 2021, Pengakuan Sumarno Bawa Elsa ke Penjara