Deddy Corbuzier Dituding Promosi LGBT, Prof Suteki: Bertentangan Dengan Pancasila dan Minta Lakukan Ini

9 Mei 2022, 21:12 WIB
Akibat Undang Ragil, Prof Suteki Semprot Deddy Corbuzier. /twitter @HisyamMochtar/

SERANG NEWS - Pakar hukum pidana dan masyarakat, Prof Suteki mengomentari podcast YouTube Deddy Corbuzier.

Podcast Deddy Corbuzier dengan Ragil Mahardika dianggap mempromosikan Lesby Gay Biseksual dan Transgender (LGBT)

Prof Suteki menilai bahwa perbuatan LGBT itu melanggar norma Agama dan bertentangan dengan Pancasila.

Menurutnya Jika seseorang masuk agama Islam dia harus konsisten untuk menjalankan syariat Islam termasuk dalam masalah hukum. 

Baca Juga: Podcast Deddy Corbuzier soal LGBT Dikecam, Kenali apa LGBT, Penyuka Sesama Jenis, Penyebab dan Ciri-Cirinya

"Termasuk halal, haram, sunah, mubah dan juga makruh, termasuk dalam masalah LGBT ini," ujarnya dikutip dalam chanel YouTube Prof Suteki Senin, 9 Mei 2022.

Menurutnya, perbuatan LGBT ialah perbuatan yang menyimpang, karena hal tersebut betentangan dengan qodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, bahkann tidak ada agama yang membenarkan pembuatan tersebut.

“Kemudian Islam kan jelas mmengharamkan LGBT terutama yang sekarang ini kan persoalan Gay, sebagaimana dulu kita membaca bagaimana kisah nabi Luth yang oleh Allah diperintahkan untuk melarang umatnya melakukan hal itu," tuturnya.

Dengan demikian, dikatakan Prof Suteki hal itu jelas sudah dilarang oleh Allah SWT dan itu merupakan perbuatan keji dan melampaui batas. 

Baca Juga: Di Podcast Deddy Corbuzier, Ragil Mahardika Cerita Awal Mula Diriny Gay dan Menikah dengan Pria Jerman

Maka tidaklah pantas bagi seorang muslim untuk menyiarkannya karena dapat merusak moral anak bangsa.

“Jadi kalo diminta nasehat terbuka yah saya nasehatkan kepada mas Deddy untuk berhenti mempromosikan atau mempropagandakan perbuatan keji dan terlarang ini kalo perlu menurut saya dihapus konten itu," ujarnya.

Ia juga menambahkan jika masih mau berbincang harus dilakukan secara profesional selain pasangan LGBT tapi juga ada ahli agama dan ada juga ahli kesehatan.

Sehingga tidak terkesan pembahasan yang propaganda atau yang promotif.

Suteki menilai bahwa menjadikan nilai ketuhanan yang maha esa sebagai landasan pelarangan LGBT itu adalah bukan perbuatan diskriminatif terhadap orang yang tidak berketuhanan dan bukan yang melanggar HAM. 

Baca Juga: Mengejutkan! Usai Kekalahan Vicky Prasetyo, Deddy Corbuzier akan Tantang Azka, Berani?

Kemudian ia juga mengatakan bahwa memisahkan LGBT dan Agama itu adalah sama artinya kita meniadakan fungsi pancasila karena dari sisi moral itu merupakan ajaran yang tidak boleh ditawar.

“Apakah agama-agama di Indonesia itu membolehkan LGBT, apalagi sampai melakukan pernikahan antar sesama jenis, jadi kalau kita naikkan ke sila yang pertama jelas bahwa perbuatan itu bertentangan dengan Pancasila,” ujar Prof Suteki.

Posisi LGBT yang perlu ditekankan adalah yang pertama menjalankan hukum bukan hanya dengan logika tapi juga dengan rasa.

"Logika hukum itu tidak cukup untuk memikirkan aspek apa yang tertuang dalam perundang-undangan”, jelasnnya.

"HAM yang kita anut itu bukan HAM yang Universal, tapi HAM Partikular, HAM yang dianut di indonesia itu dibatasi oleh Agama, Moral dan juga hukum," imbuhnya.***

Editor: Kiki

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler