Adapun sasaran untuk KJP Plus ini adalah:
- Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah.
- Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga tidak mampu.
Demikian informasi pencairan KJP Plus Oktober 2022 yang mulai cair pada Senin 10 Oktober 2022.***