Simak Ini Jadwal dan Aturan Terbaru PPDB 2022 Jenjang SMP dari Kemendikbud, Perhatikan Baik-baik

- 12 Mei 2022, 13:26 WIB
Jadwal dan Aturan PPDB 2022.
Jadwal dan Aturan PPDB 2022. /ditsmp.kemdikbud.go.id/

SERANG NEWS - Simak ini jadwal dan aturan terbaru PPDB 2022 jenjang SMP dari Kemendikbud.

Tidak terasa sebentar lagi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMP akan segera dibuka.

Tentunya bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP sudah mulai mencari informasi tentang pelaksanaan PPDB 2022.

Menyambut PPDB 2022 jenjang SMP Kemendikbud sendiri sudah mengimbau seluruh dinas pendidikan baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota untuk mempersiapkan diri. 

Baca Juga: 7 Tips untuk Pelajar Agar Mudah Memahami Pelajaran, Nomor 7 Paling Sering Dipakai

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023.

Pelaksanaan PPDB harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id berikut ini jadwal dan aturan terbaru PPDB 2022 jenjang SMP. 

Baca Juga: Kurangi Kemacetan Arus Balik di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten, Libur Anak Sekolah Ditambah

Jalur Penerimaan

1. Zonasi

Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat
mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Jalur Zonasi memiliki kuota sebanyak 50 persen dari kuota keseluruhan penerimaan siswa baru.

2. Afirmasi

Ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Untuk jalur Afirmasi kuota yang disediakan minimal sebanyak 15 persen.

3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Mengakomodasi peserta didik yang
berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.

Untuk jalur perpindahan orang tua/wali memiliki kuota cukup sedikit hanya 5 persen.

4. Prestasi

Ditujukan untuk membangun iklim
kompetisi yang mendorong prestasi
peserta didik. 

Baca Juga: Mengenal Sosok Ki Hadjar Dewantara Jelang Hardiknas 2 Mei 2022, Bapak Pendidikan Indonesia

Persyaratan mengikuti PPDB 2022 bagi calon peserta Didik Baru jenjang SMP.

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1Juli tahun berjalan;

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Penetapan Jalur Zonasi

Syarat keterangan domisili dalam aturan zonasi

1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

3. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga.

Surat tersebut kemudian dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Dalam surat itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisli paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

Keadaan tertentu meliputi:

a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial 

Baca Juga: Alasan Usia Anak Masuk SD Harus 7 Tahun, Berikut Penjelasannya

Penetapan Jalur Afirmasi

1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi
peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas;

2. Peserta didik baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukt keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3. Peserta didik yang masuk melalui jalur  afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam/diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;

4. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. 

Baca Juga: Login pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id , Ini 32 Link Pengumuman SNMPTN 2022, Begini Caranya

Penetapan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;

2. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar;

3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Penetapan Jalur Prestasi

1. Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan
Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal;

2. Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

1. Tahapan PPDB 2022 jenjang SMP

a. Pengumuman secara terbuka;
b. Pendaftaran;
c. Seleksi sesuai jalur pendaftaran;
d. Pengumuman penetapan; dan
e. Daftar ulang.

2. Sekolah yang menerima BOS tidak boleh memungut biaya.

3. Sekolah tidak boleh:

a. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

b. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Pengumuman PPDB 2022 jenjang SMP

1. Pengumuman Dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

2. Dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

4. Pengumunan pendaftaran melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

3. Paling sedikit memuat informasi:

a. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.

b. Tanggal pendaftaran.

c. Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.

d. Jumlah daya tampung yang tersedia pada setiap jenjang sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik, dan

e. Tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.

Pendaftaran

1. Menggunakan mekanisme daring
dengan menggunakan dokumen
yang dibutuhkan sesuai dengan
persyaratan ke laman pendaftaran
PPDB yang telah ditentukan.

2. Pelaksanaan mekanisme daring
menjadi tanggung jawab Pemda.

3. Dalam hal tidak tersedia fasilitas
jaringan, maka PPDB dilaksanakan
mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

TAHAP PELAKSANAAN PPDB

Seleksi

1. Jarak tempat tinggal terdekat.

2. Untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.

Pengumuman Penetapan

1. Dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

2. Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui
keputusan Kepala Sekolah.

Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Daftar Ulang dan Pendataan
Ulang

1. Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan
dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

2. Pendataan ulang oleh TK dan Sekolah yang bersangkutan serta tidak boleh memungut biaya.

Demikian ulasan mengenai jadwal dan aturan terbaru PPDB 2022 jenjang SMP dari Kemendikbud.***

Editor: Kiki

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x