Muhammadiyah Menolak Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Ini Alasannya

- 11 November 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek  Mengatur  Juga Soal Persetujuan Seksual, Abdul Fikri Faqih: Ini  Tidak Sesuai Norma Hukum di Indonesia
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek Mengatur Juga Soal Persetujuan Seksual, Abdul Fikri Faqih: Ini Tidak Sesuai Norma Hukum di Indonesia /Pixabay/geralt

SERANG NEWS - Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pembangunan Muhammadiyah (Dikti Litbang) menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikbud itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).

Majelis Dikti Litbang menolak aturan tersebut dengan alasan peraturan tersebut cacat formil dan materil.

Baca Juga: Tuliskan 4 Sikap Ir Soekarno yang Sesuai sila ke-5 Pancasila: Kunci Jawaban Kelas 5 SD Tentang Pancasila

Dikutip SerangNews dari laman muhammadiyah.or.id, bahwa, Muhammadiyah sama sekali tidak mendukung adanya kekerasan seksual.

Hanya saja dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021, ditemukan kecacatan formil dan materil. Sehingga Majelis Dikti Litbang sepakat untuk menolaknya.

Melalui siaran persnya, tanggal 8 November 2021 lalu, Muhammadiyah mendesak agar pemerintah memperbaiki Permendikbud tersebut.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Bertema Guru, Cocok Dibacakan di Hari Guru Nasional 25 November

Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Sebagai organisasi keagamaan yang besar, Muhammadiyah memiliki peran dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.

Berdasarkan data yang diambil dari Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah ada 162 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA) sampai Agustus 2020.

Itu merupakan bentuk kepedulian Muhammadiyah dengan pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Ucapan Hari Guru Nasional 25 November 2021, Sekaligus HUT PGRI Ke-76

Maraknya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan tersebut.

Penolakan terhadap Permendikbud PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Melalui penolakan tersebut, Diktilitbang Muhammadiyah ingin menyampaikan bahwa dalam pembentukan peraturan tersebut, ditemukan kecacatan formil dan materil. Sehingga Permendikbud No. 30 Tahun 2021 harus dicabut dan diperbaiki.

Diluar dari kecacatan formil dan materil, dinyatakan juga kalau Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Kampus kontraproduktif dengan iklim di Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini Cara Mengetahui Gaya Belajar Anak ala dr. Aisyah Dahlan

Muhammadiyah memiliki kurikulum Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang menolak seks bebas dan hal yang berkaitan dengan seks bebas.

Cacat formil yang dimaksud adalah bahwa Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya.

Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan, dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, salah satunya keterbukaan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah